Laman

Kamis, 31 Oktober 2013

RESUME PERKULIAHAN

Nama : Rangky Priananda

Nim : 10611007

Jurusan : Perencanaan Wilayah dan Kota

Sistem Informasi Geografis

(Geographic Information System GIS) adalah sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). atau adalah sebuah program komputer (arcGIS)  yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi berefrensi geografis (Peta)

Ruang Lingkup SIG

Pada dasarnya pada SIG terdapat lima (5) proses yaitu:

· Input Data

Proses input data digunakan untuk menginputkan data spasial dan data non-spasial. Data spasial biasanya berupa peta analog. Untuk SIG harus menggunakan peta digital sehingga peta analog tersebut harus dikonversi ke dalam bentuk peta digital dengan menggunakan alat digitizer. Selain proses digitasi dapat juga dilakukan proses overlay dengan melakukan proses scanning pada peta analog.

· Manipulasi Data

Tipe data yang diperlukan oleh suatu bagian SIG mungkin perlu dimanipulasi agar sesuai dengan sistem yang dipergunakan. Oleh karena itu SIG mampu melakukan fungsi edit baik untuk data spasial maupun non-spasial.

· Manajemen Data

Setelah data spasial dimasukkan maka proses selanjutnya adalah pengolahan data non-spasial. Pengolaha data non-spasial meliputi penggunaan DBMS untuk menyimpan data yang memiliki ukuran besar.

· Query dan Analisis

Query adalah proses analisis yang dilakukan secara tabular. Secara fundamental SIG dapat melakukan dua jenis analisis, yaitu:

· Analisis Proximity

Analisis Proximity merupakan analisis geografi yang berbasis pada jarak antar layer. SIG menggunakan proses buffering (membangun lapisan pendukung di sekitar layer dalam jarak tertentu) untuk menentukan dekatnya hubungan antar sifat bagian yang ada.

· Analisis Overlay

Overlay merupakan proses penyatuan data dari lapisan layer yang berbeda. Secara sederhana overlay disebut sebagai operasi visual yang membutuhkan lebih dari satu layer untuk digabungkan secara fisik.

· Visualisasi

Untuk beberapa tipe operasi geografis, hasil akhir terbaik diwujudkan dalam peta atau grafik. Peta sangatlah efektif untuk menyimpan dan memberikan informasi geografis.

Jenis data

· Data Raster berupa data gambar citra satelit,  foto udara dan remote sensing (pengindraan jarak jauh).

· Data vektor berupa titik (point), garis (polyline) dan  Poligon. Data titik menandakan  suatu landmark, data polyline menandakan suatu jalan raya, jalan kereta api atau sungai dan poligon menandakan suatu wilayah secara keseluruhan

Aplikasi terintegrasi ArcGIS

· ArcMap

· ArcCatalog

· Arc Toolbox

 

Skala Peta jika semakin kecil maka peta yang dihasilkan akan semakin detail tetapi jika skala peta semakin besar maka ruang lingkup (informasi) yang di peroleh dari peta semakin sedikit.

Nama : Rangky Priananda

Nim : 10611007

Jurusan : Perencanaan Wilayah dan Kota

Sistem Informasi Geografis

(Geographic Information System GIS) adalah sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). atau adalah sebuah program komputer (arcGIS)  yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi berefrensi geografis (Peta)

Ruang Lingkup SIG

Pada dasarnya pada SIG terdapat lima (5) proses yaitu:

· Input Data

Proses input data digunakan untuk menginputkan data spasial dan data non-spasial. Data spasial biasanya berupa peta analog. Untuk SIG harus menggunakan peta digital sehingga peta analog tersebut harus dikonversi ke dalam bentuk peta digital dengan menggunakan alat digitizer. Selain proses digitasi dapat juga dilakukan proses overlay dengan melakukan proses scanning pada peta analog.

· Manipulasi Data

Tipe data yang diperlukan oleh suatu bagian SIG mungkin perlu dimanipulasi agar sesuai dengan sistem yang dipergunakan. Oleh karena itu SIG mampu melakukan fungsi edit baik untuk data spasial maupun non-spasial.

· Manajemen Data

Setelah data spasial dimasukkan maka proses selanjutnya adalah pengolahan data non-spasial. Pengolaha data non-spasial meliputi penggunaan DBMS untuk menyimpan data yang memiliki ukuran besar.

· Query dan Analisis

Query adalah proses analisis yang dilakukan secara tabular. Secara fundamental SIG dapat melakukan dua jenis analisis, yaitu:

· Analisis Proximity

Analisis Proximity merupakan analisis geografi yang berbasis pada jarak antar layer. SIG menggunakan proses buffering (membangun lapisan pendukung di sekitar layer dalam jarak tertentu) untuk menentukan dekatnya hubungan antar sifat bagian yang ada.

· Analisis Overlay

Overlay merupakan proses penyatuan data dari lapisan layer yang berbeda. Secara sederhana overlay disebut sebagai operasi visual yang membutuhkan lebih dari satu layer untuk digabungkan secara fisik.

· Visualisasi

Untuk beberapa tipe operasi geografis, hasil akhir terbaik diwujudkan dalam peta atau grafik. Peta sangatlah efektif untuk menyimpan dan memberikan informasi geografis.

Jenis data

· Data Raster berupa data gambar citra satelit,  foto udara dan remote sensing (pengindraan jarak jauh).

· Data vektor berupa titik (point), garis (polyline) dan  Poligon. Data titik menandakan  suatu landmark, data polyline menandakan suatu jalan raya, jalan kereta api atau sungai dan poligon menandakan suatu wilayah secara keseluruhan

Aplikasi terintegrasi ArcGIS

· ArcMap

· ArcCatalog

· Arc Toolbox

 

Skala Peta jika semakin kecil maka peta yang dihasilkan akan semakin detail tetapi jika skala peta semakin besar maka ruang lingkup (informasi) yang di peroleh dari peta semakin sedikit.


(Tugas Resume) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Nama : Rangky Priananda

Nim : 10611007

Jurusan : Perencanaan Wilayah dan Kota

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2013

TENTANG

KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
  2. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
  3. Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
  4. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
  5. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
  6. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
  7. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
  8. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
  9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
  10. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
  11. Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
  12. Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana tata ruang.
  13. Data Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama.
  14. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
  15. Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
  16. Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
  17. Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
  18. Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis tengahnya.

BAB II

PERENCANAAN TATA RUANG

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

1. Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:

a. rencana umum tata ruang; dan

b. rencana rinci tata ruang.

2. Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.

3. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. rencana tata ruang pulau/kepulauan;

b. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;

c. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;

d. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;

e. rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan

f. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

4. Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.

Pasal 3

Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.

Bagian Kedua

Peta Rencana Tata Ruang

Paragraf 1

Umum

Pasal 4

1. Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

a. Peta Rencana Struktur Ruang; dan

b. Peta Rencana Pola Ruang.

2. Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

1. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional;

b. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi;

c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten; dan

d. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kota.

2. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah nasional;

b. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah provinsi;

c. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten; dan

d. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kota.

Pasal 6

1. Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketelitian Peta Dasar dan Peta Tematik serta metode proses spasial yang digunakan di dalam penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 7

1. Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikonsultasikan kepada Badan.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Paragraf 2

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah

Pasal 8

1. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi unsur:

a. sistem perkotaan;

b. sistem jaringan transportasi;

c. sistem jaringan energi;

d. sistem jaringan telekomunikasi; dan

e. sistem jaringan sumber daya air.

2. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur:

a. sistem perkotaan;

b. sistem jaringan transportasi;

c. sistem jaringan energi;

d. sistem jaringan telekomunikasi;

e. sistem jaringan sumber daya air; dan

f. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.

3. Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digambarkan pada 1 (satu) cakupan Peta Wilayah secara utuh.

4. Dalam hal diperlukan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digambarkan pada Peta tersendiri.

5. Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.

Paragraf 3

Peta Rencana Pola Ruang Wilayah

Pasal 9

1. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:

a. kawasan lindung; dan

b. kawasan budi daya.

2. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam bentuk delineasi.

3. Delineasi kawasan lindung dan kawasan budi daya harus dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan wilayah secara utuh.

4. Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya disajikan dalam bentuk simbol.

5. Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.

BAB III

KETELITIAN PETA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 10

1. Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.

2. Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketelitian geometris; dan

b. ketelitian muatan ruang.

3. Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. sistem referensi Geospasial;

b. Skala; dan

c. Unit Pemetaan.

Pasal 11

1. Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

2. Dalam menetapkan sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang bersifat global.

Pasal 12

1. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:

a) kerincian kelas unsur; dan

b) simbolisasi.

2. Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

3. Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.

4. Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.

Bagian Kedua

Ketelitian Peta Rencana Umum Tata Ruang

Paragraf 1

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Pasal 13

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Paragraf 2

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pasal 14

1. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.

3. Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.

4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Paragraf 3

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Pasal 15

1. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal wilayah kabupaten memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.

3. Dalam hal wilayah kabupaten berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kabupaten ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Pasal 16

Rencana pola ruang wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional.

Paragraf 4

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Pasal 17

1. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.

3. Dalam hal wilayah kota berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kota ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Pasal 18

Sistem jaringan prasarana jalan pada Peta struktur ruang wilayah kota harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya.

Pasal 19

Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional.

Bagian Ketiga

Ketelitian Peta Rencana Rinci Tata Ruang

Paragraf 1

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan

Pasal 20

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Paragraf 2

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional

Pasal 21

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.

2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 3

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi

Pasal 22

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.

2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 4

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten

Pasal 23

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kabupaten dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.

2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;\

b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 5

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota

Pasal 24

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kota.

2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Pasal 25

Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota memuat unsur dengan tingkat kedetilan geometris sesuai dengan Skala yang ditetapkan.

Paragraf 6

Ketelitian Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Pasal 26

1. Peta Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan bentang objek atau kawasan dan/atau tingkat kepentingan objek atau kawasan yang digambarkan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Bagian Keempat

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan

Paragraf 1

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan

Pasal 27

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 28

Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya.

Paragraf 2

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan

Pasal 29

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

BAB IV

PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL PETA RENCANA TATA RUANG

Pasal 30

1. Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial.

2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 31

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan.

BAB V

PEMBINAAN TEKNIS

Pasal 32

1. Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.

2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

a. penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;

b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

c. pemberian pendidikan dan pelatihan;

d. perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan

e. pemantauan dan evaluasi

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Nama : Rangky Priananda

Nim : 10611007

Jurusan : Perencanaan Wilayah dan Kota

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2013

TENTANG

KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
  2. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
  3. Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
  4. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
  5. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
  6. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
  7. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
  8. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
  9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
  10. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
  11. Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
  12. Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana tata ruang.
  13. Data Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama.
  14. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
  15. Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
  16. Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
  17. Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
  18. Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis tengahnya.

BAB II

PERENCANAAN TATA RUANG

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

1. Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:

a. rencana umum tata ruang; dan

b. rencana rinci tata ruang.

2. Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.

3. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. rencana tata ruang pulau/kepulauan;

b. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;

c. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;

d. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;

e. rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan

f. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

4. Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.

Pasal 3

Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.

Bagian Kedua

Peta Rencana Tata Ruang

Paragraf 1

Umum

Pasal 4

1. Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

a. Peta Rencana Struktur Ruang; dan

b. Peta Rencana Pola Ruang.

2. Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

1. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional;

b. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi;

c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten; dan

d. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kota.

2. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah nasional;

b. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah provinsi;

c. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten; dan

d. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kota.

Pasal 6

1. Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketelitian Peta Dasar dan Peta Tematik serta metode proses spasial yang digunakan di dalam penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 7

1. Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikonsultasikan kepada Badan.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Paragraf 2

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah

Pasal 8

1. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi unsur:

a. sistem perkotaan;

b. sistem jaringan transportasi;

c. sistem jaringan energi;

d. sistem jaringan telekomunikasi; dan

e. sistem jaringan sumber daya air.

2. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur:

a. sistem perkotaan;

b. sistem jaringan transportasi;

c. sistem jaringan energi;

d. sistem jaringan telekomunikasi;

e. sistem jaringan sumber daya air; dan

f. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.

3. Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digambarkan pada 1 (satu) cakupan Peta Wilayah secara utuh.

4. Dalam hal diperlukan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digambarkan pada Peta tersendiri.

5. Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.

Paragraf 3

Peta Rencana Pola Ruang Wilayah

Pasal 9

1. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:

a. kawasan lindung; dan

b. kawasan budi daya.

2. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam bentuk delineasi.

3. Delineasi kawasan lindung dan kawasan budi daya harus dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan wilayah secara utuh.

4. Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya disajikan dalam bentuk simbol.

5. Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.

BAB III

KETELITIAN PETA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 10

1. Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.

2. Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketelitian geometris; dan

b. ketelitian muatan ruang.

3. Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. sistem referensi Geospasial;

b. Skala; dan

c. Unit Pemetaan.

Pasal 11

1. Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

2. Dalam menetapkan sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang bersifat global.

Pasal 12

1. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:

a) kerincian kelas unsur; dan

b) simbolisasi.

2. Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

3. Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.

4. Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.

Bagian Kedua

Ketelitian Peta Rencana Umum Tata Ruang

Paragraf 1

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Pasal 13

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Paragraf 2

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pasal 14

1. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.

3. Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.

4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Paragraf 3

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Pasal 15

1. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal wilayah kabupaten memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.

3. Dalam hal wilayah kabupaten berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kabupaten ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Pasal 16

Rencana pola ruang wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional.

Paragraf 4

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Pasal 17

1. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.

3. Dalam hal wilayah kota berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kota ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.

Pasal 18

Sistem jaringan prasarana jalan pada Peta struktur ruang wilayah kota harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya.

Pasal 19

Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional.

Bagian Ketiga

Ketelitian Peta Rencana Rinci Tata Ruang

Paragraf 1

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan

Pasal 20

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Paragraf 2

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional

Pasal 21

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.

2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 3

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi

Pasal 22

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.

2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 4

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten

Pasal 23

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kabupaten dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.

2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;\

b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 5

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota

Pasal 24

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kota.

2. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

3. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Pasal 25

Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota memuat unsur dengan tingkat kedetilan geometris sesuai dengan Skala yang ditetapkan.

Paragraf 6

Ketelitian Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Pasal 26

1. Peta Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan bentang objek atau kawasan dan/atau tingkat kepentingan objek atau kawasan yang digambarkan;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Bagian Keempat

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan

Paragraf 1

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan

Pasal 27

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 28

Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya.

Paragraf 2

Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan

Pasal 29

1. Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:

a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;

c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan

d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

BAB IV

PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL PETA RENCANA TATA RUANG

Pasal 30

1. Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial.

2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 31

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan.

BAB V

PEMBINAAN TEKNIS

Pasal 32

1. Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.

2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

a. penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;

b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

c. pemberian pendidikan dan pelatihan;

d. perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan

e. pemantauan dan evaluasi

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Click Here by : Blog Lainya Rangky armfriendship.blogspot.com